LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/175/Inspektorat/2023 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE dikeluarkan sekaligus menindaklanjuti SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, tersebut, terdapat 10 poin imbauan tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Pada poin pertama, Bupati Indah Putri Indriani mengimbau ASN dan masyarakat untuk tidak merayakan hari raya secara berlebihan, dan peka terhadap kondisi lingkungan sosial.
Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur Penanda Bali Baru
|
Poin kedua, pejabat dan ASN diminta menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. “Pejabat dan ASN diminta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan tindakan koruptif, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, ” kata Indah dalam SE tersebut.
Poin krusial SE itu adalah permintaan dana sebagai THR oleh pejabat/ASN, baik secara individu maupun institusi kepada perusahaan, atau penyelenggara negara lainnya, baik tertulis maupun tidak tertulis, adalah perbuatan yang dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Sementara gratifikasi yang telanjur diterima berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Luwu Utara, disertai penjelasan dan dokumen penerimaannya.
Bupati juga berharap Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala UPTD, Kepala Desa, dan Direktur BUMD agar tegas mengimbau ASN di unit kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, yang berlawanan dengan tugas-tugasnya.
Tak kalah pentingnya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, juga mengimbau kepada para Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
Bagaimana seharusnya pejabat, ASN, dan pihak lainnya melaporkan gratifikasi yang diterima? Dalam SE disebutkan bahwa terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor 198, atau menghubungi UPG Inspektorat Luwu Utara.
Pelaporan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada tautan http://gol.kpk.go.id. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK. Atau melalui surat elektronik dengan alamat pelaporan.gratifkasi@kpk.go.id. Untuk yang melalui UPG Luwu Utara, dapat menghubungi Sofyan Hamid di 08114213108. (LH)