Tidak Penuhi Kuota, Panwaslu Luwu Utara Buka Perpanjangan Pendaftar PKD

    Tidak Penuhi Kuota, Panwaslu Luwu Utara Buka Perpanjangan Pendaftar PKD
    Foto: Ketua Bawaslu Luwu Utara, Sriwati

    LUWU UTARA - Bawaslu Luwu Utara membuka perpanjangan masa Pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)Selasa (24/1/2023).

    Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD, Perpanjangan Masa Pendaftaran di mulai pada tanggal 24-26 Januari 2023.

    Ketua Bawaslu Luwu Utara, Sriwati,  mengatakan ada 9 Kecamatan dan 26 desa yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon PKD.

    "Ada 9 Kecamatan yang melakukan perpanjangan, kecamatan tersebut yakni Masamba, Baebunta, Bone-Bone, Tanalili, Malangke, Sabbang, Rongkong, Seko dan Rampi, " kata Sriwati.

    Sriwati juga menjelaskan bahwa terkait perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena adanya desa yang tidak memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan pada pendaftaran calon pengawas Kelurahan/Desa ini.

    "Untuk Informasi selanjutnya, Calon Pendaftar Pengawas Kelurahan/Desa dapat mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing sesuai dengan daftar Kecamatan yang melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran, " jelasnya. (Ril)

    bawaslu luwu utara pkd
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Asrama Ponpes Darul Arqam di Lutra Terbakar,...

    Artikel Berikutnya

    Lantik 519 Anggota PPS, Ketua KPU Luwu Utara:...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Nusantara TNI Fun Run